MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Halo edunewser, bagi kalian pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat saat ini tak perlu datang lagi ke samsat terdekat untuk membayar pajak motor. Ini karena pembayaran pajak atau STNK secara online sudah bisa dilakukan.
Pembayaran tersebut menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, aplikasi Samolnas ini baru tersedia untuk Google Play Store.
Baca Juga : Diskon Pajak Mobil Diperpanjang
Berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan online di Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.
• Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
• Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
• Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik “lanjutkan”.
• Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
• Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
• Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
• Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
• Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Baca Juga : Buruan! Perpanjangan SIM Mati Hingga Pekan Depan
Sebagai informasi, cara bayar pajak kendaraan online di Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Yuk edunewser, download aplikasinya di play store dan jadilah warga negara yang taat pajak!