JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian.
“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO,” ujar Putu seperti dikutip dari Bisnis, Rabu (25/5/2022).
Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.
Putu menjelaskan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan penetapan domestic price obligation atau DPO. Namun, pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng.
Meski begitu, Kementerian Perindustrian memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar akan mencapai 10 ribu kiloliter per hari. “Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu,” kata Putu.
Saat ini, pemerintah memformulasikan agar paling tidak ada 10 juta ton minyak yang dipenuhi dari DMO. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ekspor CPO atau crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil. Dengan beleid anyar itu, pemerintah resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai larangan ekspor.
“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” berikut nukilan bunyi peraturan tersebut.
