Nasional

Jajaran Kabinet Kerja Diminta tak Saling Silang Pendapat di depan Publik

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Semua kementerian dibawah jajaran Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak lagi melakukan silang pendapat didepan publik melalui media. Terlebih lagi, silang pendapat itu menyangkut program kerja satu kementerian yang ‘dihujat’ oleh kementerian lainnya.

“Idealnya, antar kementrian saling mendukung program kerja masing-masing dalam satu integrasi yang kuat, bukan saling menyalahkan,” ujar pengamat koperasi dan UKM Suroto kepada wartawan di Jakarta, kemarin (14/11/2016).

Hal itu dikatakan Suroto menanggapi pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang mengkritik kinerja Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Kemenkop disebutnya terlalu fokus memperbanyak UKM, tapi tidak meningkatkan level UKM itu sendiri. Untuk menilai kinerja Kemenkop dan UKM, lanjut Suroto, bisa dilihat dari program-program strategis yang selama ini sudah dan tengah dijalankan.

“Saya apresiasi langkah strategis program Kemenkop dan UKM dalam Reformasi Total Koperasi. Dimana salah satunya adalah mendata ulang jumlah koperasi yang riil beroperasi, by name dan by address. Karena, selama ini kita terbuai dengan jumlah 209 koperasi, yang mana sebenarnya 140 ribu diantaranya fiktif. Jadi, sebaiknya jangan pernah lagi mengukur kinerja melalui pendekatan kuantitas. Saatnya sekarang mengedepankan pendekatan kualitas,” terang Suroto.

Suroto mengakui, dirinya pun termasuk yang sering melakukan kritik terkait UKM yang ‘naik kelas’.

“Hanya saja, saya juga mengkritisi basic data yang kita pakai berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) yang menurut saya tidak riil. Bayangkan, selama ini, selama berpuluh-puluh tahun data usaha mikro dan kecil dari BPS yang jumlahnya sebesar 57 juta itu tidak by name dan by address. Makanya, dengan data seperti itu, kita akan kesulitan mengukur keberhasilan dan kegagalan usaha mikro ‘scalling up’ ke usaha kecil. Harus ada keterbukaan informasi di BPS yang selama ini saya nilai hanya asal bapak senang alias ABS,” papar Suroto.

Baca Juga :   MK Minta 2 Menko Ungkap Kementerian-Lembaga Negara yang Terlibat dalam Bansos

Lebih lanjut, Suroto menegaskan, bahwa tanggungjawab usaha mikro ‘naik kelas’ ke usaha kecil bukanlah tanggungjawab Kemenkop dan UKM semata. Melainkan, tanggungjawab semua lembaga dan kementrian yang ada. Pasalnya, hampir semua lembaga dan kementrian memiliki program pemberdayaan usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

“Namun yang terjadi adalah ego sektoral masing-masing lembaga dan kementerian. Bahkan, tak sedikit program mereka saling tabrakan di lapangan,” tukas dia.

Yang perlu dipahami, kata Suroto, pemberdayaan usaha mikro itu bukan hanya di Kemenkop dan UKM yang memiliki anggaran sangat minim. Oleh karena itu, Suroto menyarankan agar pemerintah segera merevisi UU UMKM.

“Dengan anggaran sangat kecil, tentu saja tidak banyak yang bisa dilakukan. Jadi, bila bicara usaha mikro, itu sangat terkait dengan banyak pihak. Kesalahan UU tersebut adalah memasukkan usaha mikro sebagai skala bisnis. Padahal, menurut saya, usaha mikro itu bukan sebuah skala bisnis, tapi merupakan subordinasi bisnis. Ini yang harus egera dikoreksi, agar jumlah entrepreneur di Indonesia lebih valid,” pungkas Suroto.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com