JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK resmi memanggil mantan anggota DPRD Jawa Timur sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah.
KPK menyebut ini sebagai upaya mendalami kasus. Pihak KPK menyebut ada 12 saksi dipanggil penyidik, Rabu (13/11/2024).
“Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Mereka adalah YWS, BW, PAS, AH, BJ, BR, BA, DP, DW, DAV, ABB, dan BKA.
Sementara KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.