JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menarik rem darurat untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona. PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat pun diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Beberapa kebijakan PPKM darurat di antaranya yaitu mall dan tempat wisata ditutup, WFO diterapkan 50 persen untuk sektor essensial, seperti perbankan hingga perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Restoran pun ditetapkan hanya menerima layanan take a way dan delivery.
Tentu hal ini sangat berdampak pada sektor perhotelan dan restoran yang hingga kini masih dalam situasi sulit. Sekretaris Jenderal PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), Maulana Yusran berharap, walau diterapkan PPKM darurat, pemerintah memberi kompensasi.
“Kita kan ada di situasi yang nggak ada pilihan ya nomor satu, karena situasinya emang makin jelek, namun di sisi lain kami berharap juga dari sisi kebijakan yang dikeluarkan PPKM ini ada juga kebijakan kompensasi sebenarnya yang kami harapkan kepada pemerintah, karena ini situasinya kan memang cukup berat juga ya,” kata Maulana kepada detikcom, Kamis (1/7/2021) lewat sambungan telepon.
Kondisi COVID-19 terkini memang membuat pemerintah menarik rem darurat demi kebaikan bersama. Namun tak dipungkiri, para pelaku usaha sedang dalam keadaan yang sulit.
“Khususnya kewajiban kewajiban kita terhadap pemerintah seperti misalnya kaya pajak daerah, itu juga harusnya ada kompensasi karena bagaimanapun situasi ini kita tahu sulit namun di kita juga kondisinya sulit juga dinamikanya semua dalam keadaan sulit,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya kebijakan PPKM darurat operasional hotel dan restoran semakin terbatas. Sehingga PHRI berharap hak ini juga berimbang dengan kompensasi yang diberikan.
“Tentu tidak bisanya beroperasional dengan maksimal ini tetap harus diimbangi juga dengan kompensasi yang diberikan dari pemerintah terhadap para pelaku usaha yang nggak bisa sama sekali bergerak dengan adanya kebijakan ini, itu yang kami harapkan,” tutur Maulana.
dtk