Nasional

Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, PMII Jember Kritik Mensos

JEMBER, EDUNEWS.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember menolak dengan tegas terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Pasalnya, ia dinilai banyak melakukan pelanggaran saat menjadi Presiden Republik Indonesia. Penolakan ini disampaikan puluhan anggota PMII Jember dengan menggelar unjuk rasa di bundaran gedung DPRD Jember, Rabu (2/11/2016).

Dengan mengusung berbagai poster yang berisi kecaman terhadap Soeharto, mereka membentuk lingkaran, mengelilingi keranda yang ditaruh di tengah.

“Ini satu simbol bahwa pemerintah tak punya hati,” kata Ketua PMII Jember Sulamet.

Menurut salah seorang pengunjuk rasa, Alif, berkas pengajuan gelar pahlawan bagi Soeharto sudah sampai di meja Dewan Gelar dan akan ditetapkan antara tanggal 7-10 November 2016. Padahal, Soeharto sangat tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.

Ada sederet pelanggaran yang telah dilakukan Soeharto selama 32 tahun berkuasa, baik pelanggaran HAM, politik, keuangan, sosial, dan budaya. Di bidang HAM, misalnya telah terjadi kasus Tanjung Priok (1984), penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh (1998) dan kasus Petrus (1981-1984).

Sedangkan pelanggran di bidang hak ekonomi, misalnya perampasan tanah rakyat Kedungombo (1985-1989), perampasan tanah adat Domi, Sumatera Selatan dan peyelewengan dana Yayasan Supersemar.

“Dan masih banyak lagi pelanggaran Soeharto. Karena itu, kalau masih diteruskan pemberian ggelar pahlawan tersebut, itu kami anggap inkonstitusional,” teriaknya.

Terkait hal tersebut, selain menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto, pengujuk rasa meminta tiga hal. Pertama adalah laksanakan amanat reformasi. Kedua, usut tuntas pelanggaran hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroninya.

“Dan jangan lupa laksanakan amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan putusan Mahkamah Agung yang intinya mewajibkan Yayasan Supersemar untuk mengganti kerugian negara,” ungkapnya.

Baca Juga :   Direktur THN AMIN Zuhad Aji : Kita Berdoa Presiden Tak Cawe-cawe Sengketa di MK

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan mantan Presiden Soeharto akan diberikan pada November 2016.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com