Nasional

Tak Mampu Selesaikan Konflik Tanjungbalai, Walikota Kapolres dan Kajari Diminta Mundur

MEDAN, EDUNEWS.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independet Bersatu (AMMIB) kemarin (3/11/2016) menggelar unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).

AMMIB meminta kepada Walikota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015, serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial dalam penyelesaian konflik yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2016 lalu.

“Kami meminta Walikota Tanjungbalai untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi secara musyawarah dan damai serta tidak ada umat Islam yang dikorbankan,” ujar AMMIB dalam keterangan tertulisnya kepada edunews.id, kemarin (3/11/2016).

Selanjutnya, AMMIB meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Meliana sebagai pemicu kerusuhan dan penistan agama. AMMIB juga mendesak agar Kapolres Tanjungbalai untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan Undang-undang dan menegakkan supremasi hukum di Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai dinilai keliru jika tidak menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015, serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial.

Kepada majelis hakim dalam persidangan kasus kerusuhan tersebut, AMMIN mendesak untuk menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, menghentikan perkara pidana terhadap 15 umat muslim terdakwa kerusuhan Tanjungbalai, serta membatalkan dan menolak semua dakwaan jaksa terhadap ke-15 terdakwa kerusuhan.

“Selain itu, DPRD harus segera menggelar sidang istimewa untuk pemakzulan Walikota Tanjungbalai. Karena tidak mematuhi amanat undang-undang,” pungkas AMMIB.

Baca Juga :   AHY Singgung Pilgub DKI 2017 Lalu, Siap-siap Maju Cagub?
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com