MEDAN, EDUNEWS.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independet Bersatu (AMMIB) kemarin (3/11/2016) menggelar unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).
AMMIB meminta kepada Walikota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015, serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial dalam penyelesaian konflik yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2016 lalu.
“Kami meminta Walikota Tanjungbalai untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi secara musyawarah dan damai serta tidak ada umat Islam yang dikorbankan,” ujar AMMIB dalam keterangan tertulisnya kepada edunews.id, kemarin (3/11/2016).
Selanjutnya, AMMIB meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Meliana sebagai pemicu kerusuhan dan penistan agama. AMMIB juga mendesak agar Kapolres Tanjungbalai untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan Undang-undang dan menegakkan supremasi hukum di Kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai dinilai keliru jika tidak menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015, serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial.
Kepada majelis hakim dalam persidangan kasus kerusuhan tersebut, AMMIN mendesak untuk menerapkan UU Nomor 7 tahun 2012, menghentikan perkara pidana terhadap 15 umat muslim terdakwa kerusuhan Tanjungbalai, serta membatalkan dan menolak semua dakwaan jaksa terhadap ke-15 terdakwa kerusuhan.
“Selain itu, DPRD harus segera menggelar sidang istimewa untuk pemakzulan Walikota Tanjungbalai. Karena tidak mematuhi amanat undang-undang,” pungkas AMMIB.