Nasional

Tuding Massa Demo 4 November Dibayar, Ahok : Presiden tau dari Intelijennya

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sebelumnya ACTA menuding Ahok menistakan agama Islam. Dalam kasus penistaan ini, Ahok sudah menjadi tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, ACTA kali ini menyebut Ahok, telah memfitnah para peserta unjuk rasa 4 November 2016. Anggota ACTA Habiburokhman mengatakan laporan pihaknya berdasar pada pernyataan Ahok saat diwawancarai Australian Broadcasting Corporation News (ABC News).

Menurut ACTA, Ahok melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dugaannya fitnah, dia (Ahok) menyebut demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu,” kata Habiburokhman.

Saat diwawancarai dalam acara 7.30 yang ditayangkan stasiun televisi Australia, ABC, Rabu, (15/11/2016), Ahok yakin dia tidak bersalah dalam kasus penistaan agama itu. Ahok menyatakan kalau pengadilan terbuka jalan baginya untuk membuktikan itu. Ahok menuding demonstrasi 4 November sarat motivasi politis.

“Semua orang akan dapat lihat sendiri bukti-buktinya, karena itulah saya bawa ke pengadilan,” kata Ahok kepada ABC News.

Ahok menerangkan kalau kasus ini adalah status quo bagi para koruptor. Kesempatan bagi mereka untuk menyerang Ahok karena dia telah menghentikan banyak korupsi di Jakarta.

“Saya harus ke pengadilan untuk membuktikan kalau kasus ini politis, bukan hukum semata,” kata Ahok.

Dalam wawancara, Ahok juga mengatakan bahwa demonstrasi Jumat, 4 November 2016 ditunggangi oleh oknum politik. Dia juga berkata kalau motivasi aksi unjuk rasa itu pun sangat politis. Namun ketika ditanya siapa oknum tersebut dia enggan menjawab.

“TIdak mudah menggerakan 100 ribu orang, kalau kamu nonton berita, katanya setiap orang dapat Rp 500 ribu. Saya tidak tahu, tetapi saya yakin Presiden tahu dari intelijennya,” ucap Ahok, menerangkan.

Baca Juga :   PDIP: Pertemuan Megawati dengan Prabowo Setelah Proses MK Selesai

Abu Jibril, ketua Majelis Mujahidin, mengatakan kalau Ahok harus dituntut atas pernyataannya itu.

“Allah berfirman kalau para kafir adalah pembohong dan munafik. Kalau betul Ahok mengatakan itu maka dia dapat dituntut,” kata Jibril.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com