JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah saat ini mengincar kalangan UMKM dalam program tax amnesty. Pasalnya, kalangan UMKM merupakan salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar dalam peningkatan penerimaan negara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah pun telah memberikan beberapa kemudahan kepada masyakarat, khususnya UMKM untuk mengikuti program pengampunan pajak. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pada tahapan pendaftaran.
“Nanti kami akan permudah wajib pajak untuk menunaikan perpajakannya. Semuanya sama, mereka punya kewajiban untuk ikut tax amnesty. Jadi kami telah mengatur kemudahan untuk UMKM.
Misalnya UMKM bisa lakukan pendaftaran secara bersama atau secara berkelompok,” ujarnya di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Tak hanya itu, pelaku UMKM tak perlu menyertakan data secara soft copy. Sebab, form telah tersedia secara khusus bagi pelaku usaha UMKM yang akan mengikuti program tax amnesty.
“Kalau kemarin administrasi dilakukan melalui soft copy. Maksimum 20 baris daftar harta dan utang bisa gunakan soft copy. Kalau UMKM boleh tidak gunakan soft copy, tapi hanya gunakan hard copy,” jelasnya.
Untuk itu, pelaku UMKM diminta untuk segera mengikuti program pengampunan pajak.
Bahkan, nantinya pelaku UMKM bisa saja tidak memperoleh pinjaman apabila tidak mengikuti program tax amnesty bagi yang memiliki masalah perpajakan.
“Kalau pinjam ke Pak Dirut misalnya, tapi enggak ikut tax amnesty, enggak boleh. Itu misalnya. Jadi Kami bangkitkan sosialisasi pada November dan Desember,” tutupnya.
Sumber : Okezone