SEMARANG, EDUNEWS.ID – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka karena menembak siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.
Robig juga sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.
Kasus ini sebelumnya berbuntut panjang karena polemik musabab penembakan.
Namun pembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.
Korban meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.
“Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.
Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM.
Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.