DAERAH

Polisi Tangkap Tiga Remaja Di Pinrang, Perkosa Siswi SMP Saat Siang Bolong

Ketiga pelaku pemerkosa siswa SMP, Pinrang, Jumat (3/3/2023).

PINRANG, EDUNEWS.ID – Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (3/3/2023).

Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Murgan, mengatakan ketiga pelaku dijerat UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun karena pelaku masih di bawah umur, kami menerapkan sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.

Ketiga pelaku yang masih berusia remaja tersebut diantaranya RF (15), I (16) dan MWH (15).

Awalnya, pelaku RF menghubungi korban dan mengajaknya berhubungan badan.

Namun korban selalu menolaknya.

Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku merupakan teman korban.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan aibnya jika tidak menuruti keinginannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban diajak ke sebuah bangunan pada Rabu, (22/2/2023) siang.

“Disitulah korban diperkosa oleh para pelaku,” lanjutnya.

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sebuah handphone.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top