PINRANG, EDUNEWS.ID – Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (3/3/2023).
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Murgan, mengatakan ketiga pelaku dijerat UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Namun karena pelaku masih di bawah umur, kami menerapkan sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang masih berusia remaja tersebut diantaranya RF (15), I (16) dan MWH (15).
Awalnya, pelaku RF menghubungi korban dan mengajaknya berhubungan badan.
Namun korban selalu menolaknya.
Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku merupakan teman korban.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan aibnya jika tidak menuruti keinginannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban diajak ke sebuah bangunan pada Rabu, (22/2/2023) siang.
“Disitulah korban diperkosa oleh para pelaku,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sebuah handphone.
