Politik

PPP Absen saat Pelantikan Penambahan Pimpinan MPR

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – MPR RI rencananya bakal melantik tiga pimpinan tambahan pasca berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (MD3). Ketiga orang tambahan tersebut adalah Muhaimin Iskandar dari PKB, Ahmad Muzani dari Gerindra dan Ahmad Basarah dari PDIP pada Senin (26/3/2018).

Namun, pelantikan tersebut tidak akan dihadiri oleh perwakilan Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP, M Iqbal menegaskan bahwa partainya bakal absen dalam pelantikan tersebut. Alasannya karena pihaknya keberatan dengan penambahan tiga pimpinan MPR sekaligus.

“Besok kami enggak akan hadir pada waktu pelantikan pimpinan MPR. Karena kami tetap konsisten untuk menolak pasal-pasal yang ada di Undang-undang MD3 ini,” kata M Iqbal pada Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) dengan tema “Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara” di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (25/3/2018).

Menurutnya, penambahan tiga pimpinan MPR itu tidak memiliki manfaatnya sama sekali. Alasannya, karena akan semakin menambah berat beban keuangan negara. “Bayangkan penambahan tiga pimpinan, penambahan satu saja sudah menambah beban negara. Apalagi tiga, ini kita enggak sepakati,” jelasnya.

Iqbal juga menegaskan dengan langsung ditambahnya tiga orang dalam kursi pimpinan MPR maka akan membuat UU MD3 semakin kontroversial di mata masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mendorong masyarakat melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan akan melakukan Legislatif Review di Badan Legislasi agar UU tersebut direvisi.

“Kan sudah ada masyarakat mengajukan uji materi, mudah-mudahan MK mengabulkan itu. Inirtinya F-PPP menginginkan agar UU MD3 ini enggak jadi UU yang kontroversi di masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP sendiri sudah sering memprotes keputusan penambahan pimpinan MPR tersebut dari sidang paripurna pengesahan. Bahkan dalam proses pembahasan terkait di rapat gabungan MPR, Fraksi PPP sempat memberikan nota keberatan terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3 itu. Mereka mengkritisi penambahan 3 jumlah pimpinan sekaligus.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

“Kalau pun ada penambahan dann kita sepakat ada penambahan maka satu seperti penambahan pimpinan DPR jadi jangan sampai 3. Itu yang kita kritisi bagimana pasal yang ada di UU MD3 jadi kontroversi di masyarakat tapi kan sekarang sudah,” pungkasnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com