JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan masukan strategis terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu siap memberikan masukan-masukan strategis,” ucap anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (15/05/2024).
Idham meyakini bahwa UU Pemilu yang sudah ada perludilakukan perbaikan dan pembentuk undang-undang sudah mengagendakan.
“Kami yakin UU Pemilu ke depan akan dilakukan perubahan, kami yakini pembentuk undang-undang sudah mengagendakan hal tersebut. Kita tunggu saja waktunya kapan diagendakan,” jelasnya.
Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4), mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan juga Peraturan Bawaslu.
“Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu,” ucap Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberi aturan yang jelas tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Lanjut Suhartoyo, untuk kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, penting bagi pemerintah dan DPR ke depannya melakukan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye.
