Nasional

Terlantarkan Warga Kampung Bayam Hingga Larang Media Meliput, Pj Gubernur DKI Jakarta dan Jakpro Dinilai Tidak Manusiawi

Suasana warga kampung bayam di emberan KSB, Kamis (16/3/2023).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Puluhan warga Kampung Bayam terlantar di Kampung Susun Bayam (KSB) tanpa adanya akses listrik dan air selama tiga hari, Kamis (16/3/2023). 

Hal ini adalah buntut dari Aksi Squatting warga dalam merebut haknya menempati KSB. Warga memastikan tetap duduki KSB sampai pihak PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO menyerahkan kunci sesuai kesepakatan sebelumnya.

Furqon, salah satu warga Kampung Bayam menjelaskan sebelumnya Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan telah mendirikan dan memberikan KSB kepada mereka.

Namun, sejak PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono dilantik sebagai PJ Gubernur hingga saat ini, mereka belum juga diberikan kunci kamar KSB.

“Ayolah laksanakan amanah dari Gubernur Anies Baswedan, sudah membangunkan, meresmikan dan diamanahi kepada PJ Gubernur dan JAKPRO. Kenapa kami datang kesini air dimatikan, listrik dimatikan, semua dikunci sampai warga tidur kena angin. Harapan kami bisa tolong lah jangan halang halangi kami, birokrasi apalagi yang kami belum tepati sesuai prosedur? Ini hak rakyat, kembalikan kepada rakyat haknya janganlah di acak acak,” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa warga Kampung Bayam sudah mengikuti Peraturan Gubernur yang ditetapkan. Namun hak warga Kampung Bayam belum kunjung dipenuhi untuk menempati KSB.

Sampai sekarang nasib warga kampung bayam pontang-panting menuntut haknya terpenuhi.

Hari Akbar Apriawan, Direktur Eksekutif Indonesia Resilience (IRES) selaku pendamping warga mengungkapkan, bahwa selain tidak memberi akses listrik dan air,  JAKPRO juga menghalangi media untuk meliput warga yang menduduki haknya di KSB.

“Kampung susun bayam adalah hak warga kampung bayam, yang sudah mengikuti prosesnya sesuai prosedur. Beberapa hal yang dilakukan tidak manusiawi dengan memutus akses listrik dan air dengan tidak menyediakan akses kamar mandi. Dengan begitu JAKPRO telah menelantarkan warga Kampung Bayam. Kedua, JAKPRO melakukan pelanggaran yang cukup serius dengan melarang media meliput dan menahan akses informasi,” tutur Hari.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com