-
Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
-
Menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
-
Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
-
Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
-
Menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.
-
Taufiequrachman Ruki
-
Erry Riyana Hardjapamekas
-
Amien Sunaryadi
-
M Busyro Muqoddas
-
Abraham Samad
-
Chandra M Hamzah
-
Waluyo
-
Bibit Samad Rianto
-
Mas Achmad Santosa
-
Basaria Panjaitan
-
Laode M Syarif
-
Adnan Pandu Praja
-
Mohammad Jasin
-
Zulkarnain
-
Haryono Umar