News

Wacana Pembatasan Artis Jadi Caleg, Ini Komentar Komisi II DPR

JAKARTA, EDUNEWS.id – Pemerintah mewacanakan akan melakukan pembatasan pencalonan anggota legislatif dari kalangan selebritis atau artis.

Wacana ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana akan membatasi profesi artis untuk maju sebagai calon legeslatif (caleg). Wacana ini pun mengundang komentar dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy mengatakan, bahwa usulan tersebut belum masuk di Komisi II. Jika nanti draf tersebut masuk ke DPR, ia mengatakan, akan mengkaji lebih mendalam usulan tersebut.

“Alternatifnya banyak sekali. Kita sendiri belum terima draf usulan pemerintah itu. Harapan kita kan bulan ini diserahkan,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sampai saat ini, kata Lukman, yang menjadi pembahasan masalah pemilihan secara tertutup atau terbuka.

“Kami kan hanya bahas terbuka atau tertutup. Kemudian membahas lagi presidensial threshold, parliamentary threshold. Kita belum bahas apa saja. Drafnya saja belom masuk . Soal 1 tahun aja kita baru liat di sosmed pas perludem protes,” katanya.

Baca Juga :   Ahli Kubu AMIN Ungkap Dukungan Jokowi dan Bansos Tambah 26 Juta Suara ke Prabowo
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com