News

Waduh! PJ Gubernur dan JAKPRO Dinilai Cederai Kesepakatan Warga Kampung Bayam

Rapat pembetukan desain rumah susun antara warga Kampung Bayam, Pemprov DKI Jakarta, dan JAKPRO

JAKARTA, EDUNEWS.ID – PJ Gubernur dan PT Jakarta Infrastruktur Properti atau JAKPRO mencederai kesepakatan warga Kampung Bayam.

Hal ini dikarenakan, sampai saat ini mereka tidak mengizinkan warga Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang telah diresmikan pada 12 Oktober 2022 lalu.

KSB sendiri telah diresmikan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Bangunan tersebut berdiri di atas area seluas 17.354 meter persegi dengan tiga menara dan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian.

Pada tahun 2002, wilayah KSB adalah Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) yang dikelilingi rawa-rawa, serta kebun sayur milik masyarakat yang tinggal di area tersebut. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2006-2008 terjadi perkembangan kepadatan penduduk di wilayah tersebut. 

Pada Agustus 2008 di masa jabatan Gubernur Fauzi Bowo, terjadi penggusuran karena akan dibangunnya Stadion berstandar Internasional.

Warga sempat melakukan aksi di Balai Kota untuk menuntut keadilan dan ganti rugi berupa penyediaan kebutuhan dasar hidup seperti air bersih, penerangan, dan tenda.

Selain itu, warga mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Utara untuk membangun kembali dan menghuni area di luar area Taman BMW. Permohonan tersebut dikabulkan dan hal tersebut menjadi asal mula Kampung Bayam.

Pada tahun 2013-2017 di masa jabatan Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja, dan Djarot Saiful Hidayat terjadi penggusuran lagi di dalam area Taman BMW dengan alasan yang sama.

Pergantian gubernur terus bergulir, namun pembangunan infrastruktur yang tidak diikuti dengan pembangunan manusia masih terus berlanjut.. 

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta di 2017, warga Kampung Bayam bersurat dengan Fadli Zon selaku Ketua DPR RI saat itu agar menghentikan penggusuran dan menyerahkan semua urusan yang berkaitan dengan Kampung Bayam menjadi keputusan Gubernur terpilih.

Permohonan tersebut diterima, Anies Baswedan sebagai Gubernur terpilih dengan didampingi JAKPRO melakukan jajak pendapat dan sosialisasi atas rencana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kepada warga Kampung Bayam.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan bahwa nantinya di kawasan JIS juga akan ada pemukiman baru untuk warga yang tanahnya dipakai untuk JIS.

Pihak Pemprov dan JAKPRO berjanji tidak akan ada penggusuran dan meminta warga secara sukarela untuk meninggalkan area Kampung Bayam dan menawarkan apa yang dapat dilakukan pihak Pemprov sebagai timbal balik atas sikap kooperatif warga tersebut.

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar

Adapun kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan pihak JAKPRO adalah sebagai berikut:

  1. Membangun tempat tinggal KSB untuk warga secara partisipatif di dekat Jakarta International Stadium
  2. Memberikan uang kerohiman selama masa pembangunan KSB berlangsung
  3. Memberikan fasilitasi pengembangan kapasitas untuk mengelola KSB 

Warga Kampung Bayam berharap dengan adanya kesepakatan tersebut dapat mewujudkan perencanaan partisipatif seperti diskusi desain bangunan, pemberdayaan koperasi, pelatihan pembangunan karakter, pengelolaan gedung, sebagai bentuk bekal adaptasi masyarakat yang hidup berdampingan dengan JIS.

Hal-hal penataan kampung susun tersebut telah dijalankan pada masa jabatan Gubernur Anies Baswedan sesuai dalam visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 21 yakni “Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”.

Namun, setelah masa jabatan Gubernur Anies Baswedan selesai dan peresmian KSB, PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah RPJMD tersebut dan melakukan ‘maladministrasi’ dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit kampung susun tersebut.

Hal tersebut mengindikasikan adanya muatan jegalan politik PJ Gubernur untuk tidak meneruskan program-program kerja dari Gubernur sebelumnya serta tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam yang sampai saat ini masih terlantar.

Warga Kampung Bayam telah mengumpulkan pemenuhan bukti-bukti kesepakatan dan hal-hal yang pendukung lainnya untuk terus memperjuangkan haknya, seperti dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO.

Maka dari itu, Indonesia Resilience bersama warga Kampung Bayam menuntut Pemprov DKI Jakarta dan JAKPRO untuk:

  1. Melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati dengan warga Kampung Bayam
  2. Memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut
  3. Serah terima kunci harus dilaksanakan dalam kurun waktu secepatnya-cepatnya, paling lambat warga Kampung Bayam harus menempati unit KSB 7 hari setelah tuntutan ini disampaikan, yakni 10 Maret 2023.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com