JAKARTA, EDUNEWS.ID-Perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang dipimpin oleh Muhammad Furkon untuk memperoleh hak tinggal di Kampung Susun Bayam semata-mata demi kepentingan kolektif warga.
Pernyataan yang disampaikan oleh beberapa warga di antaranya adalah Muhammad Farid, warga RW 08 Kelurahan Papanggo, Iyus, warga asli Tanjung Priok, dan Sri Budiyanto atau Cepi, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Tanjung Priok melalui akun Youtube @Jendela Fakta merupakan tuduhan tanpa dasar, informasi palsu bahkan fitnah.
Tudingan terhadap Muhammad Furkon bahwa memanfaatkan setiap lembaga yang menurutnya dapat menjadi sandaran sekaligus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan yang tidak rasional, justru merupakan kesesatan berpikir.
“Bagaimanapun, hak atas tempat tinggal layak, hak mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan, telah diatur secara tegas dan terang di dalam perundang-undangan,” kata Muhammad Furkon dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/2/2024).
Sehingga kata Muhammad Furkon, apa yang diperjuangkan bersama warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan dukungan lembaga baik LSM, Organisasi Pemuda dan Mahasiswa serta individu-individu lain yang mendukungnya, adalah tindakan rasional dan sah di mata hukum.
Dalam rilis yang diterima dari kelompok yang mengatasnamakan perwakilan Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, dijelaskan bahwa Pada video tersebut juga dikatakan bahwa Muhammad Furkon bukan siapa-siapa dari banyaknya warga Kampung Bayam. Hal ini jelas menyebabkan hoax dan informasi palsu bagi khalayak publik.
“Muhammad Furkon jelas-jelas merupakan warga yang sejak dulu menempati Kampung Bayam sebagai ruang hidup dan sumber penghidupannya, bahkan sejak orang tua Furkon masih hidup,” demikian rilis tersebut.
Salah satu poin menyesatkan dari video tersebut di antaranya lagi adalah pernyataan bahwa warga telah memperoleh kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejauh data fakta yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani tidak menerima kompensasi sepeser pun.
“Yang diterima adalah uang kerohiman sebesar Rp. 47.500.000,- yang secara terang dan jelas diperuntukkan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani secara kolektif dapat dijadikan sarana membangun Hunian sementara yang dibangun di atas seluas 2000 meter persegi untuk 50 unit,” bebernya.
Hunian sementara tersebut berlokasi di Jalan Tongkol X pergudangan krapu no 10A RT 09 RW 0 1 kelurahan Ancol kecamatan Pademangan di lahan aset Pemda DKI Jakarta Atas peminjaman PT Jakarta Propertindo.
“Kami memiliki dasar yang jelas terkait hunian sementara tersebut. Termasuk dalam data yang kami pegang, hunian sementara tersebut kami tinggali untuk satu tahun selama pembangunan kampung susun bayam jadi dan siap di huni. Bahkan uang ganti fasum Kampung Bayam yang dibangun dengan swadaya masyarakat pun, tidak pernah diterima oleh Furkon ataupun anggotanya,” ucapnya.
Fitnahan lain yang lebih kejam dan sesat adalah pernyataan terkait Furkon yang dipandang memiliki rumah dan 2 unit mobil mewah. Hal ini jelas informasi palsu dan terkesan fitnahan. Furkon dan orang tuanya sejak dulu hanya memiliki ruang hidup dan penghidupan di Kampung Bayam. Soal Mobil, Furkon memang sempat memiliki mobil yang digunakan untuk transport pengiriman hasil panen warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Namun mobil tersebut sudah terjual karena sempat hilangnya mata pencaharian Furkon sebagai petani. Satu unit motor yang saat inidipakai oleh Furkon, merupakan motor pemberian orang dinas tanpa ada keterikatan apapun dalam perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.
“Berikutnya, perlu diketahui bersama, bahwasanya warga yang saat ini tinggal di Rumah Susun Nagrak maupun kami yang saat ini memperjuangkan diri tinggal di Kampung Susun Bayam, sebenarnya adalah warga yang sama-samatinggal di Kampung Kebon Bayam. Hanya saja dalam perjalanannya, kami mengalami perbedaan pilihan langkah-langkah perjuangan. Mereka yang bergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang dibantu oleh LBH Jakarta serta Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) memilih untuk aksi demonstrasi dan menggugat secara hukum. Namun mereka justru pada akhirnya tidak tahan dan menerima untuk dialihkan tinggal di Rusun Nagrak,” tulisnya.
“Sementara itu, Kami lebih memilih untuk mengikuti alur kesepakatan yang telah dibuat bersama- sama dengan Pemprov DKI Jakarta, PT. Jakarta Propertindo dan warga (yang saat itu Furkon hanyalah salah satu dari warga yang hadir). Banyak saksi-saksi perjalanan alur kesepakatan tersebut. Bahkan berkas-berkas data alur kesepakatan tersebutdapat kami pertanggung jawabkan kebenarannya. Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini menempati paksa Kampung Susun Bayam, justru harus diberi dukungan dan segera diberikan hak huni yang sah di mata hukum. Bukan malah difitnah, diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi. Sebab kami masing-masing telah mengantungi SK Penetapan Unit Kampung Susun Bayam, bahkan saat peresmian gedung, kami sudah dijadwalkan bakal menerima kunci setelah semuanya siap dan layak huni,” bebernya.
Fitnahan lain adalah pernyataan bahwa Furkon mendapatkan keuntungan dari polemik Kampung Susun Bayam.Fitnahan ini adalah pemikiran sesat dan menyesatkan. Furkon yang saat ini menjadi ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, samasekali mendapatkan sepeser pun dan dari siapapun dari adanya polemik ini. Bahkan pada saat santunan diberikan, Furkon meminta agar santunan diberikan kepada warga dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing- masing warga. Bahkan bilamana dikatakan Furkon mendapatkan keuntungan, mengapa Furkon malah dikriminalisasi oleh PT. Jakarta Propertindo pada awal Januari lalu?!
“Bagi kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, memperoleh hak hunian di Kampung Susun Bayamadalah perjuangan yang secara sadar dan kolektif dapat kami pertanggung jawabkan bersama-sama. Sadar bahwasannya berjuang harus dilandasi dengan kejujuran, ketulusan dan keberanian tekad. Kolektif bersama-sama supaya dalam berjuang, kami tidak sendirian. Bahwa Furkon selaku ketua, sekedar corong perjuangan, bukan meriamnya. Dan Meriamnya adalah persatuan kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, serta dukungan dan doa dari berbagai pihak yang mendukung kami disini,” jelasnya.
Untuk itu, mewakili warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menyatakan dengan tegas:
- Hentikan upaya pemecah belahan perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam
- Hentikan hoax, fitnah dan penyebaran informasi palsu tanpa dasar data fakta yang kuat terkait warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini memperjuangkan hak tinggalnya di Kampung Susun Bayam
- Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan Papanggo dan sekitarnya, untuk memahami dan berjuang bersama-sama, bahwa pembangunan harus melibatkan partisipasi warga, melindungi kepentingan warga serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
- Meminta sesegera mungkin Pemprov DKI Jakara, PT. Jakarta Propertindo, Wali Kota Jakarta Utara, untuk menyediakan audiensi bersama Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani
- Meminta kepada seluruh khalayak publik, untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memilikidasar data fakta yang kuat demi menghindari hoax dan pembohongan publik