Nasional

Wow, Mahfud Ancam Penjarakan Obligor BLBI, Siapa yang Disentil ?

Mahfud MD
Mahfud MD

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Mahfud MD memastikan Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangan pers usai acara serah terima aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 K/L di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

“Kami akan terus bekerja memburu aset-aset dan orang-orang yang sekarang belum kooperatif untuk segera duduk bersama kami. Kalau merasa utangnya tidak segitu mari hitung bersama-sama. Kalau ndak akan tetap diburu dan kami sudah menyiapkan perangkat-perangkat langkah hukum baik hukum administrasi, hukum perdata maupun kalau terpaksa hukum pidana,” ujar Mahfud, Kamis (25/11/2021).

Hari ini, Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 hektare dan total nilai Rp 345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor.

Keduanya juga menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada 7 K/L antara lain kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total keseluruhan aset tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp146,5 miliar.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, tanah itu memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, Ia tidak bisa dikuasai semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.

“Seperti dimiliki oleh negara haknya dipegang negara tapi haknya tidak difungsikan atau tanah terlantar lalu diambil sesukanya,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud bilang tanah yang memiliki fungsi sosial dapat digunakan untuk pelayanan publik seperti perkantoran. Jangan sampai, lanjut dia, tanah tersebut tidak dimaksimalkan.

“Oleh sebab itu, kepada yang dapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah bu menteri tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi,” kata Mahfud. (int/cnbc)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top