MAKASSAR, EDUNEWS.ID – KPU Sulawesi Selatan memutuskan hanya 25 orang yang bisa masuk ke kantor KPU saat pendaftaran Pilkada.
Pihak KPU juga membatasi 150 orang yang boleh memasuki halaman kantor KPU.
Pembatasan itu disampaikan Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
“Karena tempat kita ini sempit, kondisi ruangan kita memang cuma bisa 25 orang, jadi yang akan masuk mendampingi calon nanti sekitar 25 orang. Pimpinan partai politik bersama calon,” kata Hasbullah kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Hasbullah menyebut, perwakilan partai yang berhalangan hadir diwajibkan ikut serta melalui virtual.
“Iya, yang mengantarkan calon itu adalah ketua parpol. Kalau bukan ketuanya, sekretaris, atau kalau dia gak hadir pada saat verifikasi, ini harus bisa lewat video call untuk memastikan,” ungkap Hasbullah.