SAMPEAN

Hari Bumi dan Kebijakan yang Bersikukuh Merusak Lingkungan

 
 
Oleh : Sampean*
OPINI, EDUNEWS.ID – Pemerhati lingkungan boleh saja bersuara lantang dan
mengorganisir masyarakat menyelamatkan lingkungan. Kita boleh saja mendukung aktivitas mereka, bahkan menghujatnya atas nama tendensi politis keberpihakan. Itu adalah hak politik setiap warga.
Penyelamatan lingkungan pun adalah langka politis “memberantas penjahat lingkungan”. Sekali lagi, tak ada sedikit pun dari sisi hidup kita yang tidak bias politik termasuk kerusakan lingkungan. Gegar kerusakan lingkungan menggema di balik peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Rilis data kompas (13/4/2018) Tumpahan minyak mentah 40.000 barel beracun
menyebar seluas 270 hektar. Data tersebut juga menunjukkan kerusakan lingkungan yang parah : 162 perahu nelayan berhenti melaut, 17.000 hektar hutan Mangrove kena dampak, seekor pesut meregang nyawa, ekosistem lamun dan terumbu karang ikut tumpas.
Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan adalah praktek bencana kebijakan [policy
disaster]. Bencana Kebijakan ditandai menurut Yontviner (Kompas, 13/04/2018) : pertama, kelalaian pengawasan dan pengimplementasian undang – undang; kedua, kelambanan penanganan bencana ekologi [ecology disaster], ketiadaan koordinasi pusat dan daerah dalam menangani kasus kerusakan lingkungan.
Keteledoran pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan tidak disertai dengan regulasi yang kuat. Bahkan, kerusakan lingkungan senantiasa dilakukan pembiaran atas nama pembangunan. Pembiaran kerusakan lingkungan termanifestasi dari banyaknya kerusakan di kehidupan keseharian kita bermula dari industri rumah tangga, industri limbah perhotelan, industri makanan, dan pengembangan perumahan yang limbahnya bermuara di lautan dan sungai.
Di kota–kota besar di Indonesia, acap kali, kita menemui pesisir yang menghitam dan sungai yang menampung sampah. Pembelajaran boleh dipetik di Kepulauan Seribu, Jakarta; Pulau Pari dan Pulau Kelapa. Mereka Di pesisir Pulau Pari, air laut dan pasir pesisir menghitam akibat air balas.
Air balas adalah air yang dibuang dari kapal-kapal mengandung minyak yang berasal dari perbaikan dan perawatan kapal, pembersihan tangki minyak, dan pembuangan kapal dari saluran minyak. Di Pulau kelapa, masyarakat boleh hidup di sekitar lautan. Tapi, mereka tidak makan ikan dan kesulitan air bersih.
Masyarakat menghabisi hutan Mangrove di sekitar pulaunya. Belakangan, masyarakat baru tersadar, ikan-ikan menghilang karena ketiadaan hutan Mangrove yang menjadi sumber penghidupan bagi biota laut dan ikan–ikan kecil. Potensi pencemaran laut yang cukup besar dari pengeboran minyak lepas pantai (offshore).
Aktivitas pengeboran minyak lepas pantai berpotensi merusak lingkungan dapat diperoleh dari aktivitas produksi minyak, pemeliharaan produksi, kebocoran penyimpangan, dan pengangkutan minyak. Aktivitas tersebut seharusnya terawasi dengan baik.
Mengingat, di lepas pantai Indonesia, setidaknya ada lima perusahaan beraktivitas melakukan pengeboran minyak; Pertamina, Chevron, Medco, CNOOC, dan Conoco Phillips. Terjadinya, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan adalah bentuk policy disaster di pengeboran minyak lepas pantai.
Policy disaster tidak hanya terjadi di lautan. Tapi juga, di daratan. Policy disaster dapat direkam dari perdebatan Horrison Ford dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan atas pembiaran kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Tesso Nilo, Riau. Menurut Zulkifli Hasan adalah bagian dari babak baru Indonesia dari pembelajaran berdemokrasi.
Maka dari itu, 78 persen hutan dikuasai pihak swasta dan dieksploitasi untuk akumulasi modal. Selain itu, sumber daya menjadi lahan korupsi bagi para pejabat negara. Sepanjang perjalanan pelepasan kawasan hutan sejak dari kabinet pembangunan hingga Kabinet Kerja; masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, banyak melepaskan kawasan hutan 1.623.062 hektar dengan izin pinjam kawasan Hutan [IPPKH] sebesar 220.192, 92, rasio tersebut cukup besar besar dibandingkan periode sebelumnya.
Di masa kabinet pembangunan selama kurang lebih 32 tahun berkuasa melepaskan kawasan hutan 3.478.053 hektar dengan IPPKH sebesar 25.961,33 izin (Kompas, 10/4/2018). Angka pengeluaran izin di masa kabinet pembangunan lebih kecil dibandingkan dengan kabinet Indonesia Bersatu jilid dua.
Praktek korupsi sumber daya diperizinan, KPK tersangkakan beberapa kepala daerah dan kepala dinas. Pelepasan kawasan hutan berbanding lurus dengan peningkatan luasan hutan sawit di Indonesia. Dari data direktorat jenderal perkebunan, laju pertumbuhan luasan sawit konsisten di angka satu juta hektar per tahun. Perluasan sawit tersebut merambah hutan–hutan Indonesia khususnya di Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit satu di antara penyebab peningkatan karbon di udara. Praktek pengeboran minyak lepas pantai, pembuangan air balas, pelepasan kawasan hutan adalah model pembangunan yang berpihak kepentingan pemodal dan pertumbuhan ekonomi (economy growth).
Model pembangunan tersebut adalah model pembangunan yang membela kepentingan pemilik modal. Pembelaan terhadap pemodal adalah keputusan politik yang bersikukuh merusak lingkungan. Maka, bagi pejuang lingkungan adalah jalan panjang menuju lingkungan yang berkeadilan.
Dalam rangka memperingati hari bumi, 22 April 2018, pemerintah maupun masyarakat harus melihat persoalan lingkungan secara kosmopolitan sebagai rantai kehidupan antara hubungan manusia dengan alam, manusia dengan Tuhan, Alam dengan Tuhan, dan manusia-manusia.
Relasi keempat harus dijadikan fondasi dalam mengelola sumber daya yang berbasis teologis dalam membebaskan pencemaran lingkungan. Lingkungan sebagai satuan kesatuan yang utuh dalam dimensi teologis dengan manusia.
Aspek penting penguatan dimensi teologis dalam berlingkungan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap alam dalam menjaga keberlanjutannya. Prinsip ini sejalan dengan pembangunan berkelanjutan bahwa apa yang kita miliki hari ini bukan milik kita. Tapi, milik generasi yang akan datang.
Sampean, Anggota Komisi Lingkungan Hidup PB HMI Periode 2018 -2020, Mahasiswa Pascasarjana program Studi Sosiologi Pedesaan IPB, Anggota Forum Wacana Mahasiswa Pascasarjana IPB.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top