Uncategorized

MUI Luruskan Daftar Status Vaksin COVID-19 Halal, ini Daftarnya!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Sertifikasi kehalalan vaksin COVID-19 kembali menjadi pembahasan di publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh membeberkan ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.

Daftar vaksin halal

1. Vaksin Sinovac
MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin COVID-19 merek Sinovac. Penetapan halal ini diberikan baik kepada Sinovac sebagai produsen dan vaksin bulk Sinovac yang diproduksi oleh Bio Farma.

Ketentuan halal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).

2. Vaksin Zifivax
Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 MUI mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Pharmaceutical Co. Ltd. Vaksin dengan merek Zifivax ini dinyatakan suci dan halal.

3. Vaksin Merah Putih
Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 MUI menerangkan produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga atau vaksin merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.

4. Vaksin produksi Beijing Institute of Biological Products
MUI dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd menetapkan vaksin tersebut halal.

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin COVID-19 produksi BEIJING BIO-INSTITUTE BIOLOGICAL PRODUCTS CO. merupakan salah satu unit dari Sinopharm.

Status vaksin lainnya

Indonesia telah mendistribusikan enam regimen vaksin yang mendapat izin penggunaan dari BPOM, seperti Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Asrorun menegaskan dengan adanya ketersediaan vaksin halal, maka yang haram tidak lagi boleh dipakai.

“Kebolehan untuk menggunakan vaksin yang haram dan najis untuk kepentingan pembentukan herd immunity itu dengan syarat tertentu, salah satunya jika tidak ada vaksin yang halal atau ada tapi tidak mencukupi,” kata Asrorun kepada detikcom, Jumat (29/4/2022).

“Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediaannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim,” pungkasnya.

sumber : detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com