DAERAH

Gubernur Gorontalo kembali Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi GORR

Gubernur Gorontalo saat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi perkara GORR, Rabu (10/03/2021). 

GORONTALO, EDUNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali menghadiri persidangan kasusdugaan korupsi perkara GORR di Pengadilan, Rabu (10/03/2021). 

Kali ini Gubernur diminta kesaksiannya untuk terdakwa AWB setelah sebelumnya telah diminta kesaksiannya untuk Appraisal.

Diakhir keterangannya didepan Majelis Hakim, Gubernur Rusli menyebut bahwa terdakwa AWB adalah orang baik, jujur dan berprestasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Rusli ketika diminta oleh hakim untuk menyampaikan pernyataan sebelum persidangan ditutup.

“Pak Hakim, Ibu Asri orang baik, jujur dan berprestasi”. Sebut Gubernur dua periode.

Tak hanya itu, Gubernur Rusli mengungkapkan jika selama menjadi bawahannya berdiri tegak lurus dan selalu berpedoman pada regulasi.

“Sudah sembilan tahun Ibu Asri bersama saya sejak dari Gorontalo Utara dan saat saya menjabat Gubernur Gorontalo, orangnya tegak lurus dalam peraturan yang ada,” ungkapnya.

Gubernur pun meminta pada hakim agar dapat dipertimbangkan apa yang telah disampikannya tersebut.

“Saya minta agar apa yang saya sampaikan bisa menjadi pertimbangan Hakim yang mulia,” tuturnya.

Spontan apa yang disampaikan Gubernur Rusli tersebut dijawab oleh Hakim Ketua bahwa akan dipertimbangkan masukan dari saksi.

“Akan dipertimbangkan masukan dari saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top