JAKARTA, EDUNEWS.ID — Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.
“Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima newsurban.id, Rabu (05/05/21).
Sejak awal, kata Yudi, sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum.
Menurutnya, TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.
Selain itu, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dan bahkan, UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.
“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021, dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?,” tandas Yudi.
“Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya,” tambahnya.
Yudi mengatakan hal ini juga bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Selasa, (04/05/21) kemarin. Dalam putusan itu, ditegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK,” terangnya.
Pemberantasan korupsi, kata Yudi, tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya itu, menurutnya, berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan belum menentukan sikap terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hingga saat ini, kata Firli, belum ada pembahasan mengenai pemecatan terhadap mereka.
“Perlu kami tegaskan KPK sampai saat ini tak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat, sampai dengan keputusan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers. (*)
