DAERAH

Pasca Berseteru Satpol PP, Warkop Ivan Riyana Dilaporkan Diduga Dibangun di Atas Makam Pahlawan

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Setelah viral pasca berseteru dengan petugas Satpol PP Gowa saat patroli PPKM, Rabu (14/7/2021) pasangan suami istri di kabupaten Gowa hingga kini masih jadi sorotan.

Setelah kasusnya berproses hukum, kini lokasi kafe milik korban yang menjadi sorotan.

Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Gowa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gowa untuk melaporkan penimbunan empat makam pahlawan di atas Warkop Ivan Riyana.

Ketua AMPK Gowa, Ahmad Ramli mengatakan empat makam pahlawan asal Limbung yang dimaksud tersebut di antaranya Syaribba Dg Tiro, Baso Tappa, Makkarani, dan Baso Ronrong yang kini telah ditimbun dan dijadikan warkop di jalan poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Ahmad Ramli mengatakan, pemilik Warkop Ivan Riyana telah menimbun makam pahlawan untuk dibangunkan warkop tanpa memperhatikan adanya tugu pahlawan di sekitar tempat tinggalnya.

“Sudah jelas sekali itu ada tugu pahlawan Limbung Utara di sekitar situ, tetapi pemilik warkop tetap membangun dan menimbun empat makam kuno sekaligus makam pahlawan untuk dijadikan tempat usaha,” ujar Ahmad Ramli di kantor DPRD Gowa, Senin (26/7/2021).

Tak hanya menyampaikan penimbunan makam pahlawan, Ahmad Ramli juga menyebut pemilik kafe mengganggu ketertiban umum di sekitar. Pasalnya kafe tersebut memutar musik hingga larut malam saat tetangga sudah beristirahat.

“Pemilik kafe kurang beretika juga, kalau masuk waktu salat ia memutar musik sangat keras sekali. Musiknya ia putar sampai larut malam, pernah sempat ditegur tapi dia malah memaki warga,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Gowa, H Basri Bella yang menerima aspirasi APMK menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Gowa. Sebagai wakil rakyat di DPRD pihaknya menerima semua aspirasi dari masyarakat.

“Kami tetap menerima keluh kesah mereka dan mencatat apa keinginan warga. Keluh kesah tersebut nanti disampaikan ke pimpinan DPRD dan kemudian pimpinan DPRD yang sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Gowa,” ucapnya.

Sebelumnya, penamparan yang dilakukan Mardhari tersebar melalui video dengan cepat dan menjadi vital. Peristiwa tersebut akhirnya menjadi atensi yang berujung pada proses hukum.

Tak hanya menjalani proses hukum, Mardhani juga dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris Satpol PP Gowa dan ditahan Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mardhani dilaporkan penganiayaan oleh pasangan suami istri pemilik kafe yang ditamparnya.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top