MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Surat Keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021 beredar di sejumlah Group percakapan Whatsapp. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Surat Keputusan diterbitkan tertanggal 12 Agustus tahun 2021 ttd Joko Widodo, kemudian dicap oleh kementerian Sekretariat Negara dan Ditandatangani oleh deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwati.
Isi Kepres tersebut Presiden Joko Widodo menegaskan “Memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa Jabatan 2018-2023 sejak tanggal 12 Agustus 2021,” isi Kepres Jokowi, beredar Senin (6/9/2021).
Baca Juga : Kasus Suap, Nurdin Abdullah Didakwa Maksimal 20 Tahun Penjara
Selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, Presiden menunjukkan Wakil Gubernur Sulsel untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Viral Kamar Rujab Gubernur Sulsel Dibongkar Paksa, Pemprov : Kami hanya Melakukan Pengecekan
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Sulawesi Selatan (*)
