MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, secara terbuka memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera membereskan persoalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dalam kurun waktu dua pekan.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang konkret, pemerintah pusat mengancam akan mengambil alih kewenangan pengelolaan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Makassar belum, saya kasih waktu dua minggu ini. Kalau tidak beres, saya bilang Gubernur ambil alih, Pemerintah Provinsi,” tegas Zulkifli di Makassar, Selasa (4/8/2026).
Soroti Dampak Lingkungan
Zulkifli menekankan bahwa penanganan krisis sampah perkotaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan bisnis atau komersial pihak tertentu. Menurutnya, lambatnya penyelesaian masalah ini berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat luas yang setiap hari menghirup udara tercemar.
“Tidak bisa disandera ini, buruk kok. Kamu mau makan udara tidak baik? Kasihan kamu, gara-gara horizon bisnis,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa gunungan sampah dengan sistem open dumping yang tidak dikelola dengan benar menyimpan ancaman besar, mulai dari risiko bencana lingkungan hingga bahaya sebaran limbah mikroplastik yang mengancam kesehatan jangka panjang.
Secara nasional, pemerintah pusat mencatat ada sekitar 24 titik lokasi pengolahan sampah yang masuk dalam kategori darurat dan memerlukan intervensi cepat.
Desakan Setop Open Dumping
Sebelumnya, desakan senada juga disuarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta agar seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping) di berbagai TPA, termasuk di Sulawesi Selatan, segera diakhiri demi memperbaiki tata kelola lingkungan dan kesehatan publik.
Ultimatum keras dari pusat ini kini menjadi ujian berat bagi keseriusan birokrasi Pemkot Makassar. Warga kota menanti langkah taktis dan transparan dari pemerintah daerah untuk menjawab tenggat waktu dua pekan tersebut sebelum ancaman pengambilalihan kewenangan benar-benar dieksekusi.
Kontributor: Sultan | Editor: Eka Setiawan

