MALILI, EDUNEWS.ID – Konflik agraria yang berujung pada pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai tidak sekadar persoalan penertiban hukum formal. Berdasarkan kajian akademik terbaru yang disusun oleh pegiat ilmu hukum, Muhammad Yamin, akar persoalan justru bermuara pada dugaan pergeseran atau perubahan bentuk dan posisi peta lahan kompensasi sejak awal perencanaannya.
Kajian kritis tersebut tertuang dalam naskah berjudul Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Muhammad Yamin menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk membongkar akar masalah yang selama ini memicu ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat setempat.
“Konflik di Dusun Laoli, menurut kajian ini, bukan semata persoalan pengosongan lahan, melainkan berakar pada dugaan perubahan objek spasial lahan kompensasi yang perlu diuji secara independen,” kata Yamin dalam paparannya, Selasa (4/8/2026).
Perbandingan Tiga Dokumen Utama
Dalam analisisnya, kajian tersebut membedah dan membandingkan tiga dokumen pertanahan krusial. Ketiganya meliputi Nota Kesepakatan (MoU) tahun 2006 antara PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2007, serta dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Luwu Timur yang diterbitkan pada 2024.
Hasil komparasi dokumen menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian atau perubahan bentuk, orientasi, serta posisi spasial lahan kompensasi jika dibandingkan dengan peta dasar yang dilampirkan dalam MoU 2006.
Yamin berpendapat, perubahan objek spasial tersebut berdampak langsung pada warga. Sebagian lahan garapan serta permukiman warga Dusun Laoli yang mulanya berada di luar zona kesepakatan awal justru masuk ke dalam objek sertifikat yang terbit pada 2007, yang kemudian hari dijadikan dasar hukum penerbitan HPL pada 2024.
“Selama perubahan peta dari MoU 2006 hingga sertifikat tahun 2007 belum dijelaskan secara transparan, akar konflik agraria di Laoli akan terus menyisakan pertanyaan,” tegasnya.
Desak Audit Geospasial Independen
Menyikapi temuan tersebut, kajian itu merekomendasikan perlunya verifikasi menyeluruh melalui audit geospasial yang melibatkan lembaga independen. Langkah ini dinilai mendesak untuk menguji validitas objek tanah dan memastikan ada atau tidaknya pergeseran batas antara peta awal kesepakatan dengan dokumen pertanahan resmi yang diterbitkan kemudian.
Yamin juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria struktural tidak boleh hanya berhenti pada legitimasi legalitas sertifikat semata tanpa menguji kebenaran materiil objek di lapangan.
“Penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya berpegang pada legalitas sertifikat, tetapi juga harus menguji apakah objek tanah yang disertifikatkan benar-benar sesuai dengan kesepakatan awal,” imbuhnya.
Sebagai solusi konkret, kajian ini mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara proses pengosongan lahan sampai audit geospasial tuntas dilaksanakan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) juga didorong turun tangan melakukan pengukuran ulang serta membedah seluruh arsip dokumen pertanahan terkait lahan kompensasi proyek pembangunan PLTA Karebbe tersebut.
Apabila dalam audit independen terbukti terdapat cacat administrasi atau ketidaksesuaian objek, kajian tersebut merekomendasikan agar dilakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap produk sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, serta pihak manajemen PT Vale Indonesia terkait temuan dan rekomendasi dalam kajian hukum tersebut. (*)
Kontributor: Ahmad Heryawan| Editor: Eka Setiawan

