JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir,
Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.
Terhitung sejak 14 September mandating, setiap masyarakat yang akan berbelanja di supermarket dan sejenisnya akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : YES! Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi Jika sudah Vaksin Dosis Kedua
Adapun waktu operasional supermarket dan sejenisnya yang mental kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Sebagai informasi, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021. (cnbc)
