Hukum

Anggota DPR Desak Polisi Usut Dugaan Pejabat Perkosa Siswi Jayapura

Asrul Sani

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mendesak polisi menjalankan proses hukum terhadap pejabat dan politikus yang diduga memperkosa empat siswi di Jayapura. Arsul mengingatkan kasus pemerkosaan bukanlah delik aduan.

“Tindak pidana perkosaan itu bukan delik aduan, tapi delik biasa. Jadi meski sudah ada perdamaian kemudian korbannya menarik laporan atau pengaduan sekalipun maka itu tidak menghapuskan sifat pidana dari peristiwa pemerkosaan tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Arsul mengatakan, jika bukti-bukti pemerkosaan cukup, proses hukum terhadap para pelaku harus tetap dijalankan. Dia menegaskan perdamaian yang dilakukan antara pelaku dan korban tidak menghilangkan tindak pidana.

“Artinya jika bukti-buktinya cukup bahwa peristiwa tersebut memang terjadi, maka proses hukum seharusnya tetap dijalankan. Perdamaian yang terjadi paling jauh hanya memperingan hukuman. Bisa dimasukkan dalam poin tentang hal-hal yang meringankan. Tapi bukan menghentikan tindak pidana,” ucapnya.

Dia menyebut restorative justice juga tak bisa dijalankan dalam kasus pemerkosaan terhadap empat siswi SMA Jayapura tersebut. Restorative justice, kata dia, tidak berlaku pada kasus pemerkosaan.

“Kalau ada yang berargumentasi bahwa proses hukumnya tidak diteruskan karena menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), maka menurut saya ini salah kaprah. Restorative justice itu untuk tindak pidana yang non-kekerasan fisik tertentu, bukan untuk tindak pidana dengan kekerasan fisik seperti penganiayaan dan pemerkosaan,” ujarnya.

Dia memastikan kasus ini akan dijadikan atensi oleh Komisi III DPR.
“Betul, dan soal ini akan jadi atensi kami di Komisi III,” ucapnya.(int/dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top