JAKARTA, EDUNEWS.ID — Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.
Diketahui, Kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Ahad (13/9/2026). Kapal tersebut membawa sebanyak 243 orang.
Danang Wicaksana dalam keterangannya di Jakarta (Ahad, 13/9/2026), menegaskan investigasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan serta memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang.
Selain mengungkap penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemeriksaan juga perlu mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Menurut dia, seluruh dokumen dan persyaratan kelayakan kapal harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Kemenhub dalam melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Menurut Danang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang meminta Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan laut kembali terjadi.

