Nasional

Polri Pastikan Penghentian Kasus ‘3 Anak Saya Diperkosa’ Sesuai Prosedur

JAKARTA, EDUNEWS.ID- Penghentian proses penyelidikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada akhir 2019 lalu menjadi viral. Polri menegaskan penghentian kasus viral ‘tiga anak saya diperkosa’ itu sudah sesuai prosedur.

“Penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Argo membeberkan awal mula laporan dugaan pemerkosaan itu masuk ke Polres Luwu Timur. Awalnya, polisi menerima laporan tersebut pada 9 Oktober 2019 dan langsung menindaklanjutinya.

Setelah menerima laporan itu, Argo mengatakan polisi membawa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum. Mereka melakukan pemeriksaan didampingi oleh ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” tuturnya.

Kemudian, kata Argo, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut ketika bertemu dengan ayahnya, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Pasalnya, mereka langsung duduk di pangkuan ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” kata Argo.

Hasil Visum Anak

Selain itu, Argo mengungkapkan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, di mana ketiga anak tersebut bisa melakukan interaksi yang cukup baik dan normal dengan lingkungan luar. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel, tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Bahkan, tidak ditemukan juga kelainan pada anak laki-lakinya.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Kesimpulan dari gelar perkara itu ialah menghentikan penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” imbuh Argo.

Sementara itu, Polda Sulsel juga telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 6 Oktober 2020. Hasilnya pun sama, polisi menyimpulkan untuk menghentikan proses penyelidikannya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top