DAERAH

Jalan Teuku Umar Raya Ditertibkan, 8 Kendaraan Terjaring Operasi Parkir Liar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat parkir liar di sepanjang Jalan Teuku Umar Raya, Kecamatan Tallo, akhirnya direspons tegas oleh pemerintah setempat. Pada Senin (25/5/2026), tim gabungan menggelar operasi penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan agar arus lalu lintas kembali lancar.

Operasi ini menyasar dua wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Kaluku Bodoa dan Kelurahan Buloa. Hasilnya, sebanyak delapan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan langsung ditertibkan oleh petugas.

Plt. Kasi Trantibum Kecamatan Tallo menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga yang merasa terganggu dengan maraknya kendaraan yang parkir di bahu jalan. Aksi tersebut dinilai tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sinergi Lintas Instansi

Penertiban ini bukan sekadar tindakan sesaat. Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas instansi untuk memastikan ketertiban wilayah terjaga. Unsur yang terlibat antara lain Satpol PP BKO Kecamatan Tallo, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Polisi Militer, hingga jajaran pemerintah kelurahan serta Ketua RT/RW setempat.

Kehadiran berbagai instansi dalam operasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kecamatan Tallo, di bawah arahan Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi warga.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Pemerintah Kecamatan Tallo mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya. Bahu jalan bukanlah tempat parkir yang diperbolehkan, terutama di ruas jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar Raya yang memiliki volume kendaraan tinggi.

“Kami minta masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Jangan menggunakan bahu jalan karena akan menghambat aktivitas orang banyak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegas perwakilan tim penertiban.

Diharapkan, penertiban ini menjadi pelajaran bagi pemilik kendaraan agar lebih tertib dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta mobilitas warga di Kecamatan Tallo. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com