JAKARTA, EDUNEWS.ID- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan Fecho menilai syarat hasil negatif PCR 2×24 jam untuk naik pesawat menambah penderitaan masyarakat. Demokrat meminta syarat hasil negatif PCR tersebut dihapus, atau paling tidak harganya diturunkan.
“Di tengah pandemi justru pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Menurut Irwan, pemerintah punya opsi lagi selain menghapus syarat hasil negatif PCR ini atau menurunkan harganya. Opsi lainnya, pemerintah menanggung biayanya.
“Jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR mereka yang mau menggunakan pesawat, maka tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” sebut Wasekjen Demokrat itu.
“Terkait wajib PCR terhadap penumpang pesawat ini saya sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” imbuhnya.
Irwan menuturkan tes PCR menjadi kunci untuk menekan angka COVID-19 di tengah persentase realisasi vaksinasi yang masih rendah. Namun, anggota DPR dapil Kalimantan Timur itu menyebut pemerintah juga harus mempunyai solusi bijaksana.
“Saya sepakat jika di tengah masih rendahnya persentase realisasi vaksinasi oleh pemerintah, maka wajib PCR menjadi salah satu kunci untuk menekan kenaikan COVID-19 di Tanah Air. Tetapi yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat,” papar Irwan.
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Penjelasan Pemerintah
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
