JAKARTA, EDUNEWS.ID-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19 yang berlaku mulai dari 2-15 November.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (1/11) seperti dilihat, Kamis (4/11/2021).
Sama dengan Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub. (int/dtk)
