SOPPENG, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penyidikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Musdar SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng melalui keterangan persnya, Kamis (2/12/2021).
Ia menyampaikan bahwa penyimpangan itu dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP), bersumber dari APBN dan APBD di Kecamatan liliriaja kabupaten Soppeng hingga menetapkan tersangka.
“Adapun inisial yang telah ditetapkan selaku tersangka “H”, dia selaku Ketua UPK SPP PNPM dikecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng,” kata Musdar.
Musdar menjelaskan dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2021.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 800.000.000 juta.
Sekarang ini kejaksaan masih mendalami pemeriksaan, dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
