Pemkot Makassar

Pemkot-DPRD Makassar  Sahkan Perda Perhubungan, Optimalkan Pengendalian Ruang Kota

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali memperkuat sinergi melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Pertemuan ini menjadi bukti nyata harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan kebijakan publik yang strategis.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta jajaran Forkopimda dan OPD ini menghasilkan keputusan penting bagi masa depan tata kelola kota.

Perda Perhubungan Resmi Disahkan

Dalam rangkaian rapat tersebut, DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras DPRD dalam pembahasan regulasi ini. Menurutnya, sektor perhubungan adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan pelayanan publik di Makassar.

“Dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ungkap Munafri.

Perda ini dirancang untuk menjawab tantangan mobilitas yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Makassar. Regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana transportasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan sektor transportasi.

Inisiasi Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan

Selain pengesahan Perda Perhubungan, agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian usul inisiatif oleh Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).

Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa regulasi ini mendesak untuk segera dibentuk demi mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ranperda ini akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi tegas bagi pelanggar tata ruang, sekaligus menjadi acuan pembangunan yang selaras dengan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar 2024–2040.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegas Ray.

Landasan Visi Makassar MULIA

Keberhasilan pembahasan hingga pengesahan produk hukum daerah ini mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD. Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh langkah kerja sama ini berlandaskan pada visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top