DAERAH

Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita Korban Satpol PP Gowa

 GOWA, EDUNEWS.ID – Penahanan Amriana (34) ditangguhkan, wanita tersangka bohong hamil ketika dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu.

Polisi menyebut penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

“Iya, sudah ditangguhkan penahanan untuk istrinya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada detikcom, Jumat (3/12/2021).

Menurut Tambunan, penahanan Amriana ditangguhkan pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Seperti diketahui, Amriana ditetapkan jadi tersangka dalam kasus hoax hamil bersama suaminya, Ivan (24). Keduanya lalu ditahan penyidik saat menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Senin (29/11/2021).

Belakangan, Amriana melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik dengan alasan memiliki tanggungan empat orang anak. Satreskrim Gowa lantas menyetujui pengajuan tersebut.

“Ditangguhkan demi kemanusiaan karena dia juga ada tanggungan empat orang anak kalau tidak salah itu,” beber Tambunan.

Selain karena memiliki tanggungan anak, yang seorang di antaranya adalah balita, Amriana juga dikabarkan tengah sakit.

“Tersangka juga mengalami sakit pada bagian perut sesuai hasil USG sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap suami Amriana, polisi menyebut tetap melakukan penahanan.

“Istrinya saja yang ditangguhkan, suaminya tetap ditahan,” pungkas Tambunan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Gowa menahan Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami-istri korban pemukulan Satpol PP Gowa yang menjadi tersangka kasus bohong hamil.

“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Boby mengatakan Ivan dan Amriana pada awalnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (29/11/2021). Setelah diperiksa, keduanya lantas ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan,” kata Boby.

Kasus ini bermula saat Ivan dan Amriana jadi korban pemukulan Satpol PP Gowa saat razia PPKM di area Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu, 14 Juli 2021. Saat dianiaya, pasutri ini membuat pengakuan kehamilan Amriana yang sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top