Nasional

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin 3 Kali!

Ilustrasi Vaksin

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah diketahui bakal melonggarkan aturan mudik lebaran tahun 2022 ini. Kabar terbaru, mudik diperbolehkan namun dengan syarat sudah vaksin lengkap plus booster.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk mudik Hari Raya Idul Fitri. Khususnya tentang kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.

“Mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung,” kata Tjahjo kemarin, dikutip Rabu (22/3/2022).

Menurut Tjahjo, masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga agar mendapat kelonggaran saat mudik Lebaran.

“Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah, mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun,” jelas Tjahjo.

Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir memberikan sinyal pemerintah bakal mengizinkan warga mudik Lebaran tahun ini.

“Belum, tapi Insha Allah mudik boleh, insha Allah. Mau kita rapikan saja aturannya,” kata Muhadjir kepada wartawan di gedung Kemenko PMK, Selasa (22/3).

sumber : cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top