JAKARTA, EDUNEWS.ID-PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan penumpang KA jarak jauh yang telah mengikuti vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) tetapi belum mendapat vaksinasi booster, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
“Penumpang KA jarak jauh yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (14/7/2022).
Aturan ini, berlaku untuk penumpang berusia di atas 17 tahun. KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir mulai pukul 06.00-22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Masyarakat khususnya calon penumpang KA yang akan melakukan tes antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP, dengan biaya Rp 35.000 dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.
“Saat pemeriksaan, calon penumpang KA memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100% secara tunai,” imbuhnya.
Selain layanan tes antigen, di Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksinasi dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.