PONTIANAK, EDUNEWS.ID – Seorang guru ngaji di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mencabuli enam muridnya, Jumat (20/1/2023).
Kasus tersebut diungkap oleh Polres Kubu Raya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres.
“Jumlah korban 6 orang anak laki – laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Sat Reskrim Unit PPA Polres Kubu Raya,” ucap AKBP Arief Hidayat Kapolres Kubu Raya
Pelaku telah melakukan pencabulan mulai November 2022 kemarin dengan membujuk korban.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Adapun para korban enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar karena trauma dan takut.
