MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengingatkan bahwa Reformasi 98, bukan hanya menyoal perkara korupsi, tapi juga kolusi dan nepotisme. “Reformasi 98 ingin memberantas KKN, jangan hanya fokus pada K yang pertama, tapi juga kolusi dan nepotisme.”
Hal tersebut diungkap Laode M Syarif saat membuka acara Diseminasi Hasil Studi Benturan Kepentingan: Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau dikenal Kemitraan, Makassar (21.02.2023) pagi.
Direktur Eksekutif Kemitraan ini menegaskan bahwa untuk menuntaskan KKN, maka harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. “Akar dari KKN, salah satunya adalah benturan kepentingan.” Ungkapnya.
Menurut Laode M Syarif, problem yang dihadapi dalam pengelolaan benturan kepentingan di Indonesia adalah karena aturan kita tentang masalah ini belum jelas sambil mencontohkan kasus sekstorsi, sebagai bentuk benturan kepentingan yang belum diatur dengan jelas.
Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia, Theodora Yuni Shah Putri dalam paparannya menyebut bahwa masih kecil kemungkinan untuk benturan kepentingan akibat hubungan konsesnsual dapat terdeteksi dan dikelola.
“Dengan melihat nilai-nilai sosial dan agama masyarakat Indonesia, serta peraturan perundang-undangan, kecil kemungkinan.” Tulis Theodora dalam desktop study-nya yang berjudul Keterkaitan Hubungan/Kekerasan Seksual, Benturan Kepentingan dan Korupsi.
Meski demikian, Theodora masih menyalakan asa, tulisnya, “Namun, tetap ada kemungkinan untuk depat dikelola dengan mengedepankan kerahasiaan dan menghormati pihak-pihak yang terlibat.”
