Kampus

122 Prodi Ditutup Sepanjang 2026, Cek Jurusanmu!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sebanyak 122 program studi (prodi) resmi ditutup sepanjang tahun 2026. Penutupan ini ditegaskan bukan atas instruksi sepihak, melainkan berdasarkan usulan dari masing-masing perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil perguruan tinggi untuk mengoptimalkan efisiensi dan relevansi pendidikan. Ia juga meluruskan rumor yang beredar mengenai prodi pendidikan yang menjadi sasaran penutupan.

“Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” kata Brian dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisi X DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Adapun beberapa prodi yang tercatat paling banyak mengalami penutupan antara lain D3 Kebidanan, D3 Manajemen Informatika, D3 Akuntansi, D3 Teknik Komputer, S1 Manajemen Retail, D3 Keuangan dan Perbankan, D3 Keperawatan, hingga S1 Matematika.

Bukan Ditutup, Tapi “Rebranding”

Brian menegaskan, istilah “penutupan” sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pengembangan substansi atau transformasi keilmuan. Banyak kampus yang melakukan penyesuaian agar prodi yang ditawarkan lebih atraktif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Sebagai contoh, lanjut Brian, prodi Matematika murni seringkali bertransformasi menjadi Aktuaria agar lebih terserap industri. Begitu pula dengan jurusan Teknik Elektro yang kini berkembang ke arah Artificial Intelligence (AI), Machine Learning, atau Robotics.

“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya yang dikembangkan. Kami meminta badan kerja program studi untuk melakukan evaluasi setiap 3 atau 4 tahun sekali guna mengoptimalkan perkembangan keilmuan di bidang tersebut,” jelasnya.

Respons Kebutuhan Kampus

Mengenai anggapan bahwa penutupan prodi dilakukan demi memenuhi kebutuhan industri secara instan, Brian membantahnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini murni langkah akademis yang diusulkan oleh kampus berdasarkan evaluasi internal, kecuali jika ditemukan adanya sanksi akibat pelanggaran berat.

“Jadi memang itu yang dilakukan oleh pihak kampus. Kita mengeluarkan surat keputusan penutupan setelah menerima usulan dari kampus yang bersangkutan, atau karena alasan sanksi pelanggaran berat,” tambahnya.

Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan program studi yang ditawarkan perguruan tinggi di Indonesia tidak stagnan dan mampu menjawab tantangan serta dinamika keilmuan yang terus berkembang pesat. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top