EDUNEWS.ID – Polisi berhasil meringkus MS (51) pelaku vandalisme 56 batu nisan makam di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (20/2/2023).
Pelaku ternyata merupakan Ketua RW setempat yang melakukan perusakan di TPU Glondong.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, alasan pelaku merusak karena tidak terima apabila ada pemasangan kijing di TPU tersebut.
“Saat ditangkap pelaku mengaku merusak puluhan batu nisan lantaran tidak terima ada pemasangan kijing,” ungkapnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinyalah yang menuliskan pesan mengatasnamakan Munkar dan Nakir dalam secarik surat yang ditemukan di area makam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 406 Sub 179 KUHP.
