DAERAH

Babak Baru Korupsi Tambang Pasir Laut, Mantan Bupati Takalar Diperiksa Kejati Sulsel

Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta (tengah).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/05/2023).

Syamsari diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Dari informasi yang dihimpun, Syamsari diperiksa secara tertutup selama lima jam.

Usai pemeriksaan, Ketua DPW Partai Gelora Sulsel itu langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soertami mengatakan Syamsari pernah diperiksa sebagai saksi.

“Pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” ucapnya.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta.

Menurutnya, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya memeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut.

Karena bagaimanapun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati.

“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proporsional, maka siapapun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan tersangka” tegas Djusman.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top