DAERAH

Kejari Sinjai Kirim Terpidana Korupsi Trotoar ke Jeruji Besi

Terpidana korupsi trotoar di kantor kejari Sinjai, Rabu (24/5/2023).

SINJAI, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi memenjarakan terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar berinisial AZ (51), Rabu (24/5/2023).

Terpidana AZ langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, AZ melakukan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu dengan total kerugian negara Rp296 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnain menjelaskan bahwa terpidana telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

“Hasil putusan Pengadilan Tipikor makassar itu, terpidana mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut namun hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan,” ucapnya.

Namun, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara namun Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi terdakwa.

“Dari turunnya putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana, maka team eksekutor Kasi Pidsus Joharca dan Kasi Intel Zulkifli melakukan eksekusi di rumahnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah),” ungkap Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sulbar itu.

“Terpidana saat ini akan menjalani hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan,” sambungnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF.

Pengungkapan kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan mulai diselidiki pada tahun 2019 lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top