JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat suara perihal dugaan bocornya putusan perkara sistem proporsional tertutup untuk pemilu.
Informasi tersebut berawal dari pengakuan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa ia memperoleh informasi MK akan memutuskan Indonesia akan kembali ke sistem tertutup.
Anwar pun membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan MK karena para hakim belum menggelar rapat permusyawaratan.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” tutur Anwar usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Anwar menjelaskan perkara tersebut baru melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei lalu, kemudian akan berlanjut dengan rapat permusyawaratan oleh hakim MK.
Anwar bersaksi sidang putusan terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni),” ucapnya.
Sebelumnya, rumor mengenai sistem proporsional pemilu pertama kali muncul dari pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei.
Denny mengklaim tahu dari “orang yang ia percaya kredibilitasnya” bahwa sebagian besar hakim MK akan memutus sistem proporsional tertutup.
Denny juga mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu tersebut.
Lima kemungkinan itu disebut akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
Skenario pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika hakim menetapkan dua putusan ini, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Skenario ketiga, yakni majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK. Maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.
Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
