JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bakal menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Hal itu dikarenakan Sugeng melihat adanya tindakan supervisi dilakukan Polda Metro terhadap KPK.

Sugeng Ketua IPW
“Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Sugeng, Senin (16/10/2023).
“Artinya, penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi, suap,” sambungnya.
Dia pun meyakini Polda Metro telah memiliki bukti cukup dalam kasus tersebut.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK,” ungkap Sugeng.
