DAERAH

Respon Konsultasi Pemprov Sultra, Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Hadir di Kendari

KENDARI, EDUNEWS.ID- Sebagai tindak lanjut dari  konsultasi Pemerintah Sulawesi Tenggara pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu, kini mendapat respon dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, dalam hal ini Plh Direktur Produk Hukum Daerah Suķoco melalui kunjungan secara langsung ke Pemprov Sultra ke kota Kendari pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

Suķoco dalam sambutannya menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai tindaklanjut konsultasi Pemda Sultra benerapa waktu lalu ke Direktorat PHD.

“Pada prinsipnya kita akan selalu merspon kepentingan daerah sehingga dalam pembentukan produk Hukum Daerah, berlanĝsung cepat,” kata Sukoco.

Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah selain bisa berlangsung cepat juga perlu sederhana dan tidal berbelit-belit serta tidak tumpang tindih dan berbiaya ringan.

“Dan tentunya mudah dilaksanakan serta implementatif,” tambah Sukoco.

Dalam pertemuan tersebut, Plh Dir Produk Hukum Daerah Suķoco diterima langsung oleh Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio. turut hadir Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepa Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra, dan Direktur Utama BPD Sultra.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, saya menyampaikan selamat datang kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri besarta rombongan di Bumi Anoa. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan terhadap penyusunan produk hukum di daerah,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kunjungan ini sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Pemprov Sultra saat ini, khususnya dalam penyusun produk hukum. Beberapa rancangan tersebut. Pertama  rancangan Peraturah Daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Kedua, lanjutnya, terkait rancangan Peraturan Gubernur  Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2024, dan ketiga rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023, Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.

Ia menerangkan, terkait rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum.

“Sehubungan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sebagai pemegang saham mayoritas, mempunyai kewajiban untuk melakukan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Untuk melaksanakan kewajiban memenuhi intin minimum,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Pemberdaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, utamanya dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ucapnya.

Dia melanjutkan, rapat koordinasi itu juga sebagai komitmen pemerintah daerah, bahwa terkait berbagai investasi, dipastikan  bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sultra, sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan rombongan, yang telah menyempatkan untuk datang di Bumi Anoa, dalam rangka asistensi produk hukum daerah provinsi Sultra,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top